JAYAPURA, suluhtimur.com – Dari pantauan Suluh Timur, isu ini menarik perhatian publik. — Perjalanan karier Vidi Eskafaris Gumilang, seorang penerbang muda asal Karawang, Jawa Barat, berujung pada meja hijau Pengadilan Negeri Merauke, Papua Selatan. Lulusan Politeknik Penerbangan Indonesia (PPI) Curug tahun 2022 yang kini berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) sekaligus instruktur yunior tersebut didakwa terlibat dalam dugaan penyelundupan dua warga negara asing (WNA) buronan asal Australia ke wilayah hukum Indonesia.
Peristiwa ini bermula pada 17 November 2025, saat Vidi menjalankan penerbangan bersama seorang instruktur penerbang berkewarganegaraan Australia, Jay Victor Davis. Penerbangan dengan pesawat jenis Piper PA23-250 Aztec bertanda registrasi VH-EQD tersebut dijadwalkan menempuh rute dari Bandara Cairns menuju Bandara Coen di Australia, sebelum melanjutkan perjalanan ke Bandara Mopah, Merauke.
Pihak keluarga berharap majelis hakim di Pengadilan Negeri Merauke dapat melihat fakta persidangan secara jernih dan membebaskan Vidi dari seluruh tuduhan pidana.
“Logika saja, bayangkan ada pihak imigrasi yang menggampangkan kondisi psikologis manusia. Seorang Vidi yang masih anak-anak, masih polos, dianggap kenapa tidak berontak. Padahal dia mencari aman. Kalau dia berontak, bisa saja dia mati, bisa dibuang dari atas,” tegas Siti.
Siti menekankan bahwa status Vidi yang berawal dari saksi hingga berujung menjadi tersangka dan terdakwa sangat tidak adil. Ia menilai, sebagai peserta didik di udara, Vidi tidak memiliki kontrol atas penerbangan dan berada dalam posisi psikologis yang tertekan di bawah kendali instruktur seniornya.
“Rencana awal berangkat di akhir Oktober 2025, tetapi ada kemunduran ke November. Rencana awalnya satu bulan, ternyata dipadatkan jadi dua minggu. Saya kira mungkin resmi. Kantornya memberikan surat tugas ke Vidi untuk berangkat dari PPI Curug. Kalau PPI asal-asalan, tidak mungkin memberikan tugas ke pegawai kalau agennya tidak benar,” tutur Siti.
Selain proses rekrutmen, perubahan jadwal dan durasi pelatihan juga terkesan dipaksakan. Rencana awal keberangkatan pada akhir Oktober 2025 sempat tertunda ke bulan November. Durasi program pelatihan yang awalnya dirancang selama satu bulan juga dipadatkan menjadi hanya dua minggu.
“Apa kriterianya sampai Vidi yang diterima, sementara banyak seniornya juga mendaftar. Biasanya ada tes akademik, tapi ini hanya melengkapi dokumen persyaratan,” ungkap Siti saat dihubungi melalui telepon pada Kamis (30/7), ketika sedang berada di Merauke untuk mendampingi proses hukum putranya.
Siti menjelaskan bahwa kepersertaan Vidi dalam penerbangan tersebut murni dalam rangka menjalankan tugas pelatihan resmi. Vidi diberangkatkan berdasarkan surat tugas resmi yang dikeluarkan oleh institusinya di PPI Curug. Kendati demikian, Siti mengakui sempat mencium kejanggalan sejak tahap awal pendaftaran.
Sementara itu, pihak keluarga Vidi menilai proses hukum yang menjerat sang penerbang menyimpan banyak kejanggalan. Ibu Vidi, Siti Julaeha, menandaskan putranya adalah Warga Negara Indonesia (WNI) murni, bukan warga asing seperti yang keliru dicantumkan dalam salinan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Merauke.
Petugas Imigrasi kemudian memboyong keempat orang tersebut ke Kantor Imigrasi Bandara Mopah guna pemeriksaan keimigrasian lebih lanjut. Sementara itu, armada Piper PA23-250 Aztec bernomor registrasi VH-EQD diamankan di Apron Militer Lanud J.A. Dimara. Hasil pemeriksaan mengonfirmasi bahwa Zulfukar Aljubouri dan Duong Tan Le alias Peter merupakan warga asing yang masuk ke wilayah Indonesia tanpa dokumen resmi, sehingga melanggar Pasal 8 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dalam perkara terpisah, Jay Victor Davis juga telah dijatuhi hukuman dan berstatus terpidana.
Kecurigaan muncul ketika General Manager PT Gapura Angkasa Cabang Merauke, Muh. Reski, mengamati adanya empat penumpang yang keluar dari pesawat. Padahal, dokumen General Declaration penerbangan yang diserahkan hanya mencantumkan dua nama kru, yakni Jay Victor Davis dan Vidi Eskafaris Gumilang. Muh. Reski lantas meminta klarifikasi dan dokumen penerbangan berupa General Declaration serta Certificate of Clearance. Karena tidak ada pembaruan data dan pelaporan atas dua penumpang tanpa paspor dan visa sah kepada pihak berwenang, Muh. Reski segera menghubungi petugas Imigrasi Merauke, Dian Agam Pramana.
Penerbangan lintas negara tersebut kemudian dilanjutkan menuju Indonesia dengan membawa empat orang di dalamnya, yakni Jay Victor Davis, Vidi Eskafaris Gumilang, Zulfukar Aljubouri, serta Duong Tan Le alias Peter. Pesawat akhirnya mendarat di Bandara Mopah, Kabupaten Merauke, pada pukul 10.30 WIT.
Di tengah rute lintasan, Jay secara sepihak mengalihkan arah penerbangan dan memerintahkan pendaratan di Bandara Port Stewart, Queensland—sebuah landasan bebas yang tidak dijaga oleh otoritas maupun petugas bandara. Sesaat sebelum mendarat, Jay baru memberi tahu Vidi mengenai rencana penjemputan dua penumpang. Setelah berada di landasan selama kurang lebih 10 menit, dua pria bernama Zulfukar Aljubouri dan Duong Tan Le alias Peter naik ke atas pesawat tanpa melalui pemeriksaan dokumen perjalanan, paspor, maupun visa.
Usai pengisian bahan bakar selesai, pesawat melanjutkan penerbangan. Dalam susunan awak, Vidi bertindak sebagai Student Pilot/Pilot Training yang bertugas mengatur navigasi penerbangan, sementara kendali penuh pesawat dipegang oleh Jay Victor Davis. Sebelum lepas landas, Vidi sempat mempertanyakan kewajiban berkomunikasi dengan menara pengawas (tower). Namun, Jay mengemukakan komunikasi baru dapat dilakukan saat posisi pesawat sudah berada di ketinggian yang cukup karena kawasan sekitar masih terhalang perbukitan. Saat telah mengudara, Jay justru menginstruksikan penerbangan tetap dilakukan pada ketinggian rendah dengan dalih kendala cuaca buruk dan tutupan awan.
Sekitar pukul 07.30 waktu setempat, pesawat mendarat di Bandara Coen untuk melakukan pengisian bahan bakar. Di sela proses transit tersebut, Jay menerima panggilan telepon dari Grant Schultz—pemilik perusahaan penerbangan di Queensland yang sebelumnya telah diadili di Pengadilan Magistrat Ipswich. Melalui sambungan telepon, Grant meminta Jay menjemput dua orang penumpang di Bandara Port Stewart untuk kemudian diangkut menuju Merauke, Papua Selatan.
“Jadi terdakwa itu juga tidak masuk akal. Dia ini korban yang benar-benar tidak bersalah. Dia seorang siswa yang nurut kepada guru, seperti kita sebagai murid nurut kepada guru. Seperti itulah Vidi. Dikorbankan oleh pihak penjahat itu,” pungkasnya. SLHT
Redaksi Suluh Timur mengimbau publik menyikapi informasi secara bijak dan menunggu keterangan resmi. SLHT


















