JAYAPURA, suluhtimur.com – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Republik Indonesia, Ribka Haluk, meminta seluruh pemerintah daerah (Pemda) di Tanah Papua segera menuntaskan kelengkapan administrasi dan mengajukan penyaluran Dana Otonomi Khusus (Otsus) Tahap II Tahun Anggaran 2026. Ketepatan waktu ini ditekankan agar program-program pembangunan daerah tidak mengalami hambatan dan manfaat anggarannya dapat langsung dinikmati masyarakat Papua.
Berdasarkan data monitoring per 7 September 2026, baru 22 pemerintah daerah di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota yang telah berhasil memproses pencairan Dana Otsus Tahap II. Sementara itu, masih ada 26 pemda yang belum melakukan penyaluran lantaran kelengkapan dokumen persyaratan belum terpenuhi. Menyikapi hal tersebut, Ribka Haluk mengimbau para kepala daerah, baik gubernur, bupati, maupun wali kota, untuk memerintahkan jajaran teknisnya menuntaskan kendala administrasi ini paling lambat pada September hingga Oktober 2026.
Guna memangkas hambatan birokrasi, pemerintah pusat telah melakukan simplifikasi persyaratan salur melalui sistem interoperabilitas. Sistem ini memudahkan aparatur di daerah lewat panduan menu administrasi yang terstruktur. Dalam skema baru ini, syarat Tahap I dipangkas menjadi dua dokumen utama saja. Sedangkan untuk Tahap II dan Tahap III, daerah hanya diwajibkan menyerahkan tiga dokumen laporan realisasi anggaran dan capaian keluaran. Pelaporan ini pun tidak menuntut capaian 100 persen di muka, melainkan bertahap, yakni minimal 50 persen untuk Tahap II dan 70 persen untuk Tahap III.
Menanggapi berbagai sorotan masyarakat di ruang publik dan media sosial perihal efektivitas dana Otsus, Wamendagri menggarisbawahi perlunya transparansi dan akuntabilitas. Pemerintah daerah diminta proaktif mengumumkan laporan realisasi penggunaan anggaran ke publik. Selain itu, tata kelola anggaran wajib menerapkan prinsip “5T”, yakni Tepat Sasaran, Tepat Manfaat, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Administrasi. Validasi data Orang Asli Papua (OAP) secara by name by address dari Dukcapil menjadi instrumen krusial agar alokasi belanja benar-benar tepat sasaran.
Di samping percepatan pengajuan, Ribka juga memberi peringatan tegas mengenai pengelolaan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) Otsus tahun sebelumnya. Dana SILPA Otsus diharamkan untuk dialihkan ke pos kegiatan lain di luar peruntukan Otsus, melainkan harus tetap diprioritaskan bagi program kesejahteraan masyarakat yang sempat tertunda. Demi menjamin kepatuhan tersebut, pemerintah pusat memperketat pengawasan melalui pembukaan rekening khusus dana Otsus di setiap daerah.
Menjadikan periode 2025-2026 sebagai momentum tonggak kebangkitan tata kelola Otsus Papua, Kemendagri menegaskan komitmennya untuk terus mengawal pemda. Kolaborasi erat antara pusat dan daerah diharapkan dapat memutus stigma negatif, serta menjamin setiap rupiah dana Otsus menjadi daya dorong nyata bagi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat di Tanah Papua. SLHT/OB


















