Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Sorotan Timur

Catatan: TANGGAPAN RESMI DAN KLARIFIKASI PEMERINTAH PROVINSI PAPUA PEGUNUNGAN – 07 Agustus 2026 Versi Timur

×

Catatan: TANGGAPAN RESMI DAN KLARIFIKASI PEMERINTAH PROVINSI PAPUA PEGUNUNGAN – 07 Agustus 2026 Versi Timur

Share this article
Example 468x60

JAYAPURA, suluhtimur.com – Redaksi Suluh Timur merangkum fakta terkini seputar pencerahan isu timur Indonesia. Sehubungan dengan beredarnya pemberitaan mengenai pengaduan terhadap Gubernur Papua Pegunungan, Dr. (H.C.) John Tabo, S.E., M.B.A., ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pengelolaan APBD Tahun Anggaran 2025-2026, Pemerintah Papua Pegunungan secara tegas memberikan klarifikasi, bantahan, serta penegasan hukum atas tuduhan yang dinilai tidak berdasar, provokatif, dan merugikan nama baik institusi maupun kepala daerah.

Dalam penelusuran lebih lanjut, berdasarkan Pasal 8 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuatan Kehakiman, setiap orang yang disangka atau dituduh wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht).

Example 300x600

Laporan yang diajukan oleh saudara Ustad Isman Asso (Ismail Asso) dan Yan Piet Sada belum dibuktikan secara hukum, tidak memiliki basis verifikasi resmi dari lembaga berwenang, dan bersifat sepihak.

Tuduhan mengenai dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan APBD Papua Pegunungan Tahun Anggaran 2025-2026 adalah bentuk asumsi tak berdasar.

Sebab pengelolaan keuangan daerah di Papua Pegunungan senantiasa taat pada koridor tata kelola pemerintahan yang baik.

Selama ini dalam menjalankan ABDP mulai dari
Perancangan, pengesahan, hingga realisasi APBD TA 2025-2026 dijalankan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Setiap tahapan diawasi secara ketat oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP)/DPRD.

secara berkala oleh Inspektorat Daerah selaku APID (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) dan diaudit secara independen oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Sampai saat ini, tidak ada temuan hukum maupun indikasi penyimpangan sistemik sebagaimana yang dituduhkan oleh para kedua oknum pelapor.

Pengaduan yang dilakukan tanpa didukung oleh bukti-bukti autentik, valid, dan sah secara hukum dapat dikategorikan sebagai tindakan spekulatif yang berpotensi melanggar hukum. Pemerintah Papua Pegunungan mengingatkan para pihak agar tidak menggunakan narasi fitnah dan opino publik secara liar

Hati – hati terhadap pelapor,Apabila tuduhan ini sengaja diembuskan untuk menggiring opini publik, menciptakan kegaduhan politik, serta mencemarkan nama baik Gubernur dan Pemerintah Papua Pegunungan, maka pihak Pemprov tidak segan untuk mengambil langkah hukum tegas, baik secara perdata maupun pidana.

Sumber: PRESS RELEASE PEMERINTAH Papua Pegunungan – 07 AGUSTUS 2026

Perkembangan berikutnya akan dilaporkan Suluh Timur setelah ada konfirmasi tambahan. SLHT

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *